BOGOR – Polsek Leuwiliang mengamankan dua orang yang mengaku wartawan atau oknum wartawan karena diduga melakukan pemerasan terhadap perangkat Desa Sibanteng, Kecamatan Leuwiliang, Kabupaten Bogor, Jumat (13/1).
Kapolsek Leuwiliang Kompol Agus Suprianto menjelaskan, kedua oknum wartawan itu meminta uang sebesar Rp 50 juta kepada perangkat desa yang terdiri dari sejumlah ketua RT dan RW di Desa Sibanteng dengan cara mengancam.
Uang tersebut dimaksudkan agar kedua orang yang mengaku wartawan itu, tidak mempublish video yang menurut mereka adalah intimidasi terhadap jurnalis.
“Keduanya meminta sejumlah uang agar tidak ditayangkan video yang menurut mereka itu pengancaman terhadap dua oknum wartawan ini saat pembagian bansos di Desa Sibanteng,”ujar Kompol Agus Suprianto kepada media.
Dua orang yang mengaku wartawan tersebut adalah AY (50) dari perusahaan Swaradesaku dan Z (37) dari perusahaan Metro Media, keduanya berdomisili di wilayah Kecamatan Bojonggede, Kabupaten Bogor.
Kedua wartawan itu diamankan di salah satu rumah makan yang berlokasi di Kecamatan Leuwiliang, Kabupaten Bogor.
Penangkapan itu, berawal saat anggota Polsek Leuwiliang tengah makan di rumah makan tersebut. Kemudian datang lah RT setempat, lalu menceritakan kejadian itu kepada petugas.
“Mereka diamankan saat transaksi di warung makan itu, kebetulan anggota kami kenal dengan pak RT, kemudian anggota kami bertanya kepada RT sedang apa disana, lalu dia cerita, sehabis itu kami amankan sama barang bukti, “jelasnya.
Barang bukti yang diamankan oleh petugas kepolisian Polsek Leuwiliang yakni kartu tanda pengenal atau Id card wartawan dan uang tunai senilai Rp 10 juta.
Oknum wartawan itu, awalnya meminta uang Rp 50 juta, kemuda turun Rp 32 Juta, turun jadi Rp 15 juta dan kemudian disepakati.
“Jadi awalnya mereka( wartawan) minta Rp 50 juta terus nego lah sampai deal Rp 15 juta. Cuman dibayar Rp. 10 juta dulu 5 juta lagi nyusul minggu depan, kalo lewat tanggal dia minta jadi 7 juta, “katanya.
Kejadian ini merupakan pelanggaran kode etik dalam profesi Jurnalistik, padahal sudah jelas bahwa wartawan tidak boleh menerima imbalan dalam bentuk apapun terkait pemberitaan dan dilarang untuk mengancam.